LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Previous
Next

DIKTI

MONAS

Melayani Optimal, Integritas, Amanah, dan Memberi Solusi

SIL@T

Sistem Informasi Layanan Terpadu bagi seluruh pemangku kepentingan

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi di LLDikti Wilayah III

Zona integritas

Zona integritas mewujudkan pelayanan optimal, integritas, amanah, dan memberi solusi

Kabar LLDikti Wilayah III

Kabar Perguruan Tinggi

STARKI Menuju Kepemimpinan yang Baru

Dr. Yakin Bakhtiar Siregar, M.M. resmi dilantik sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretari Tarakanita (STARKI) periode 2024-2028 pada 6 Maret 2024. Acara pelantikan, yang disertai dengan pelantikan pejabat struktural, dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Dalam sambutannya, Bp. Yakin menekankan pada peningkatan manajemen, tata kelola, dan kerja sama dalam rangka mencapai visi dan misi yayasan. Selamat kepada kepemimpinan yang baru, diharapkan STARKI semakin unggul dan berkembang.

Selengkapnya »

Festival Budaya Nusantara dan Pelepasan Mahasiswa Peserta PMM3 Inbound UAI

Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) merayakan pelepasan 73 mahasiswa Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Tahun 2023 (PMM3) dari 33 universitas luar Jawa. Acara dihadiri oleh Rektor UAI, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., dan Wakil Walikota Jakarta Selatan, Edi Sumantri. Festival Budaya Nusantara menampilkan pertunjukan dari mahasiswa PMM3, yang menyatukan budaya Indonesia. Testimoni dan penyerahan sertifikat juga menjadi bagian penting dari perayaan ini, meninggalkan kesan mendalam bagi mahasiswa dan UAI.

Selengkapnya »

Abdimas Fakultas Farmasi UTA’45 Jakarta, Tingkatkan Pengetahuan Kesehatan Siswa dan Guru

Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta menggelar kegiatan pengabdian masyarakat dengan penyuluhan kesehatan. Dosen dan mahasiswa memberikan materi tentang etika batuk, Diabetes Militus, Hipertensi, Kolesterol, Infeksi, serta pencegahan dan penatalaksanaan secara non farmakologis. Kegiatan ini melibatkan siswa dan guru dari sekolah-sekolah SMA, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan memperkenalkan Apotik Pendidikan Fakultas Farmasi.

Selengkapnya »

Cek keabsahan Surat Kementerian

Layanan untuk mengecek keabsahan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat dan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Data Statistik Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDikti Wilayah III

Sumber data PDDikti 26 Januari 2024

0
Jumlah Perguruan Tinggi
0
Jumlah Program Studi
0
Jumlah Dosen Tetap
0
Jumlah Mahasiswa

Klinik Kampus Merdeka

Fasilitasi LLDikti Wilayah III dalam rangka akselerasi peningkatan mutu perguruan tinggi

Klink Kampus Merdeka
Klinik Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Fasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada perguruan tinggi

Fasilitasi dalam peningkatan mutu jurnal perguruan tinggi

Fasilitasi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)/Akreditasi pada perguruan tinggi

Fasilitasi dalam pengelolaan organisasi kemahasiswaan dan pembinaan mahasiswa pada perguruan tinggi

Fasilitasi peningkatan jabatan fungsional tenaga pendidik dan pelaporan data tenaga pendidik pada sistem informasi sumberdaya terintegrasi

Survey Kepuasan Masyarakat-02

Survey Kepuasan Masyarakat

Tahun 2023 : 89,55

*) jumlah responden 246

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Tahun 2022 : 84.43

*) jumlah responden 465

urvey Kepuasan Masyarakat

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui survei kepuasan masyarakat

Mengenal LLDikti Wilayah III

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Lembaga layanan dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memiliki tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Provinsi DKI Jakarta. 

  1. Pembuatan Potongan Pajak
  2. Pembuatan Rincian Gaji/Penyampaian Rekapitulasi Daftar Kehadiran Dosen PNS DPK
  3. Pembuatan SKPP (Pegawai Pensiun, Pindah, Dan Meninggal)
  4. Pembuatan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sertifikasi Dosen
  5. Penerimaan baru beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa
  6. Penggantian penerima beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa
  7. Pelaporan penerima lanjutan/ongoing beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa
  8. Pengembalian dana beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa
  9. Pembatalan/penghentian penerima beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa
  10. Pemberian Rekomendasi Wisuda
  11. Penyaluran Dana Hibah Program Kemahasiswaan
  12. Perjanjian Kinerja Hibah Program Kemahasiswaan
  13. Pelaporan Dana Hibah Program Kemahasiswaan
  14. Layanan Pengesahan Dokumen Akademik
  15. Layanan Surat Keterangan Status Akademik
  16. Fasiliitasi Rekognisi Pembelajaran Lampau
  17. Fasilitasi Penelusuran Lulusan Perguruan Tinggi
  18. Fasilitasi Pembinaan Prestasi dan Talenta Mahasiswa
  19. Fasilitasi Evaluasi Kurikulum dan Penguatan Pembelajaran
  20. Permohonan Fasilitasi Pelaporan Hasil Evaluasi Kelembagaan Perguruan Tinggi Swasta
  21. Permohonan Fasilitasi Peningkatan Mutu dan Penguatan Tata Kelola PTS
  22. Permohonan Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi
  23. Permohonan Rekomendasi Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta
  24. Permohonan Rekomendasi Pembukaan Program Studi PJJ
  25. Permohonan Rekomendasi Pembukaan Program Studi Tatap Muka
  26. Permohonan Rekomendasi Pembukaan PSDKU
  27. Permohonan Rekomendasi Penambahan Nama atau Nomenklatur Program Studi
  28. Permohonan Rekomendasi Pendirian Perguruan Tinggi Swasta
  29. Permohonan Rekomendasi Penggabungan Perguruan Tinggi Swasta
  30. Permohonan Rekomendasi Penutupan Perguruan Tinggi Swasta
  31. Permohonan Rekomendasi Penutupan Program Studi
  32. Permohonan Rekomendasi Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
  33. Permohonan Rekomendasi Perluasan Kampus
  34. Permohonan Rekomendasi Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Swasta
  35. Permohonan Rekomendasi Perubahan Nama Badan Penyelenggara
  36. Permohonan Rekomendasi Perubahan Nama Perguruan Tinggi Swasta
  37. Permohonan Rekomendasi Perubahan Nama Program Studi
  38. Permohonan Rekomendasi Pindah Lokasi atau Binaan Perguruan Tinggi Swasta
  39. Pemetaan Mutu Perguruan Tinggi
  40. Permohonan Legalisir Dokumen Legalitas Perguruan Tinggi dan Program Studi
  41. Permohonan Fasilitasi dan Rekomendasi Usulan Kerja Sama Dalam Negeri
  42. Aduan/Laporan Dugaan Konflik/Sengketa Perguruan Tinggi
  43. Permohonan Fasilitasi dan Rekomendasi Usulan Kerja Sama Luar Negeri
  44. Permohonan/Reset Akun (Aplikasi Izin Kerma, Laporan Kerma, SIAGA, SILEMKERMA)
  45. Pelaporan Indikator Kinerja Perguruan Tinggi
  46. Rekomendasi Akreditasi Bagi PT atau Prodi TMSP
  47. Permohonan Fasilitasi Klinik Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA)
  48. Permohonan Fasilitasi Penjaminan Mutu (Eksternal dan Internal)
  49. Fasilitasi Dan Rekomendasi Usulan Kerjasama Luar Negeri Perguruan Tinggi
  50. Fasilitasi Penyelenggaraan Kerjasama Perguruan Tinggi Dengan Perguruan Tinggi Lain, Industri, Dan Instansi Lain
  51. Migrasi Data PDDikti
  52. Pembukaan Akses Sinkronisasi / Permohonan Akun /Reset Akun (PDDIKTI dan SILAT)
  53. Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
  54. Perubahan Data Mahasiswa (PDM) pada PDDikti
  55. Validasi Pengajuan Perbaikan Pelaporan PDDikti
  56. Verifikasi Dokumen Akademik Untuk Mahasiswa Dilaporkan Di Luar Periode Pelaporan
  57. Rekomendasi pembentukan Tim CSIRT Perguruan Tinggi
  58. Penyampaian Data Wisudawan
  59. Laporan Dugaan Anti Dosa Pendidikan pada PT
  60. Implementasi Kebijakan Antiintoleransi, antikekerasan seksual, antiperundungan, antinarkoba, dan antikorupsi
  61. Implementasi inovasi perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
  62. Laporan Dugaan Integritas Akademik pada PT
  63. Pengaduan (Laman Lapor)
  64. Permintaan Data Dan Informasi
  65. Publikasi Informasi (Website, Media Sosial, Dan Siaran Pers)
  66. Penawaran Barang dan Jasa
  67. Permohonan Rapat/Audiensi
  68. Pengusulan Proposal Hibah Penelitian
  69. Rekomendasi pembebasan bea masuk pajak barang kebutuhan penelitian dan pembelajaran
  70. Pengembalian Dana Hibah Program Penelitian
  71. Penyaluran Dana Hibah Program Penelitian
  72. Perjanjian Kinerja Hibah Program Penelitian
  73. Pelayanan Aplikasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BIMA/SINTA/ dsb)
  74. Ajuan Alih Jabatan / Tugas Aparatur Sipil Negara Non Dosen Menjadi Aparatur Sipil Negara Dosen
  75. Ajuan Tugas Belajar Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  76. Ajuan Tugas Belajar Dosen Tetap Yayasan
  77. Ajuan Kenaikan Pangkat/Golongan Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  78. Mutasi Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  79. Ajuan Pemberian Perpanjangan Waktu Beasiswa
  80. Ajuan Pemberian Rekomendasi Beasiswa Dosen
  81. Ajuan Legalisir Dokumen Kepegawaian
  82. Penyampaian Sasaran Kinerja Pegawai (Penilaian Prestasi Kerja) Dosen PNS Ditugaskan di PTS
  83. Validasi Usulan Riwayat Pendidikan pada SISTER
  84. Validasi Usulan Alih Status/ Pindah Homebase Internal dan Eksternal/ Perubahan Data Dosen (Data Pokok dan Riwayat Pendidikan) pada PDDikti
  85. Validasi Usulan Tenaga Kependidikan
  86. Penyampaian Presensi Kehadiran Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  87. Ajuan Cuti Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  88. Ajuan Rekomendasi Izin Mengikuti Pelatihan/Sosialisasi
  89. Ajuan Penerbitan Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg)
  90. Ajuan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dan/atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  91. Usulan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  92. Usulan Pencantuman Gelar Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  93. Usulan Pengembalian Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  94. Usulan Pensiun Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  95. Usulan Pemberhentian Sementara Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  96. Usulan Pengaktifan Kembali Setelah Tugas Belajar bagi Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  97. Usulan Pemuktahiran Data Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS di SIASN
  98. Ajuan Persuratan Terkait Kepegawaian (Khusus Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS)
  99. Disiplin/Kinerja Dosen Aparatur Sipil Negara Ditugaskan di PTS
  100. Data Pelaporan Beban Kerja Dosen
  101. Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli Dan Lektor
  102. Rekomendasi Usulan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala Dan Profesor
  103. Validasi Perubahan Data Dosen Melalui Aplikasi SISTER
  104. Validasi Usulan Registrasi Pendidik/ Perubahan Nomor Registrasi/ Perpanjangan Nomor/ Alih Status/ Pindah Hombase Internal dan Eksternal/ Perubahan Data Dosen (Data Pokok dan Riwayat Pendidikan) pada PDDikti
  105. Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Golongan IV
  106. Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Golongan III

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017, dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, maka bagi dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah III yang akan melakukan proses pindah homebase diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini :

1) Surat Pengantar usulan pindah homebase Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur);

2) Surat melepas (lolos butuh) dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal;

3) Salinan surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi yang baru;

4) Salinan ijazah dan transkrip nilai dari awal s/d terakhir;

5) Salinan Surat Keputusan Jabatan Fungsional awal s/d terakhir;

6) Salinan Surat Keputusan Inpassing terakhir dan sertifikat pendidik (bagi dosen bersertifikat pendidik);

7) Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi asal;

8) Asli surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi asal dan tidak pernah dipidana penjara;

9) Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit paling rendah tipe C;

10) Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa, dan surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan;

11) Asli surat Pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar/pendidikan/ikatan dinas/hibah lainnya dari Perguruan Tinggi asal;

12) Surat Rekomendasi dari LLDikti sebelumnya (khusus dosen yang pindah homebase antar LLDikti).

Bagi yang tidak menyampaikan berkas usul pindah homebase dosen sesuai dengan ketentuan, maka LLDikti Wilayah III tidak dapat memproses lebih lanjut.

Layanan pengesahan dokumen akademik (ijazah, transkrip, sertifikat profesi) diberikan bagi lulusan dari perguruan tinggi yang sudah tidak beroperasi atau tutup. SOP layanan ini dilakukan dalam waktu 7 hari kerja. Info selengkapnya mengenai syarat dan ketentuan pengesahan dokumen akademik dapat dilihat pada tautan ringkas.kemdikbud.go.id/pengesahanakademik

  • surat pernyataan legalisir ijazah
  • surat keterangan validasi dan klarifikasi ijazah
  • Ijazah Asli dan fotocopy
  • Transkrip nilai asli dan fotocopy
  • Fotocopy KTP
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)

Data PDDikti dapat di chek di situs PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/

Verifikasi-Surat-LLDikti Wilayah III

Cek keabsahan Surat Kementerian

Layanan untuk mengecek keabsahan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat dan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Layanan-Validasi-Dokumen-Akademik

Media Sosial Kami

Testimoni

Tanggap konsumen LLDikti Wilayah III dalam pelayanan

Testimoni LLDikti 3
drg. Wiwiek Poedjiastoeti, Sp.BM., M.Kes.

Dekan FKG
Universitas Trisakti

Pada saat pengurusan SK Izin  Pembukaan  Program Studi S3 Kedokteran Gigi sangat dibantu oleh LLDikti Wilayah III dengan memberikan masukkan dokumen apa saja yang harus disiapakan dan dilengkapi sehingga proses usulan pembukaan Prodi baru kami dapat berjalan cepat dan lancar.

Testimoni LLDikti Wilayah III
Dr. Tri Suratmi S.Pd., M.Pd.

Wakil Rektor 1
Universitas Respati Indonesia

Terima kasih kami sampaikan kepada LLDikti wilayah III yang telah menyerahkan SK Penyelenggaran Program Studi baru yaitu Program Studi Profesi Bidan. Proses dalam pengurusan ini cukup lancar, kami sangat diberikan kemudahan, sepanjang kami memenuhi semua persyaratan dan kami upayakan dengan sungguh-sungguh. Terima Kasih LLDikti Wilayah III.

Testimoni LLDikti 3
Prof. Dr. Dra. Lely Arrianie, M.Si.

Guru Besar Bidang ilmu Komunikasi Politik Universitas Nasional

Hari ini saya menerima SK Pengangkatan sebagai Guru Besar/Profesor Ilmu Komunikasi Politik dari Kemdikbud melalui LLDikti Wilayah III. Alhamdullilah seluruh yang berkontribusi di LLDikti Wilayah III adalah insan-insan yang sangat professional dalam hal pelayanan dan tentunya sangat mengerti kesulitan yang dialami para calon Guru Besar, Terima Kasih LLDikti Wilayah III.

Scroll to Top
Gedung-LLDikti-Wilayah-III
Permohonan data dapat diajukan melalui
eoffice3

Survei Kepuasan Masyarakat

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III
melalui survei kepuasan masyarakat.