LLDikti Wilayah III

Informasi Berkala

Informasi berkala merupakan informasi yang diperbarui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada pemohon informasi Publik ketika terdapat permohonan mengajukan permohonan atas informasi Publik tersebut.

BERITA & INFORMASI

TATA CARA PERMOHONAN

PPID Tata Cara Mengajukan Keberatan

Tata cara Keberatan atas layanan informasi publik

PPID Tata Cara Pengajuan Sengketa

Tata cara penyelesaian sengketa informasi

PPID Penyelesaian Sengketa Informasi

Tata cara Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Tahap #1

Menyusun Formulir permohonan Informasi. Template Formulir Permohoanan dapat diunduh melalui tautan :   Formulir Permohonan Informasi

Tahap #2

Menyampaikan Formulir Permohonan Informasi ke LLDikti Wilayah III melalui aplikasi SIL@T (silat-lldikti3.kemdikbud.go.id)

Hak-hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008

PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

Scroll to Top