LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
  • Tahap 1

    Perguruan tinggi menyusun surat permohonan dan SPTJM (sesuai format) perubahan data mahasiswa ditandatangani pimpinan perguruan tinggi (minimal Wakil Rektor/Ketua/ Direktur) ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III. Link unduh format dokumen: bit.ly/DokPerubahanJnsKlr

  • Tahap 2

    Perguruan tinggi mengunggah surat permohonan perubahan data mahasiswa beserta dokumen pendukung pada PDDikti-admin (pddikti-admin.kemdikbud.go.id), menu Perubahan Data Mahasiswa >> Perubahan Jenis Keluar

  • Tahap 3

    LLDikti memverifikasi usulan beserta dokumen pendukungnya, jika usulan valid maka LLDikti akan menyetujui usulan tersebut.

Mekanisme

Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar

Dokumen Pendukung

(Berupa scan dokumen asli dan berwarna)

Jenis Perubahan Kelengkapan Dokumen
Tanggal Keluar / Periode Keluar
Surat Permohonan, SPTJM, SK Yudisium, Ijazah
Tanggal SK / Nomor SK
Surat Permohonan, SPTJM, SK Yudisium
IPK
Surat Permohonan, SPTJM, Ijazah, Transkrip Nilai
No Ijazah / Setifikat Profesi
Surat Permohonan, SPTJM, Ijazah atau Sertifikat Profesi
  • Status Mengundurkan Diri/
  • Status Dikeluarkan/
  • Status Mutasi/
  • Status Putus Studi
Surat Permohonan, SPTJM, Surat Keputusan Rektor/Ketua/Direktur
Status Lulus
Surat Permohonan, SPTJM, SK Yudisium, Ijazah, Transkrip Nilai
note : Perubahan status menjadi Lulus, AKM di PDDikti harus lengkap dan sesuai
Wafat
Surat Permohonan, SPTJM, Surat Keterangan Meninggal Dunia
Aktif Kembali
Surat Permohonan, SPTJM, Surat Keterangan Mahasiswa Aktif

*) Maksimal 10 Mahasiswa Setiap Usulan

Mekanisme ini berlaku hingga diterbitkannya aturan terbaru

Scroll to Top