LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Previous
Next

DIKTI

MONAS

Melayani Optimal, Integritas, Amanah, dan Memberi Solusi

Berita Terbaru

Klinik Kampus Merdeka

Fasilitasi LLDikti Wilayah III dalam rangka akselerasi peningkatan mutu perguruan tinggi

Klink Kampus Merdeka
Klinik Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Fasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada perguruan tinggi

Klinik Jurnal Perguruan Tinggi

Fasilitasi dalam peningkatan mutu jurnal perguruan tinggi

Klinik Mutu Perguruan Tinggi

Fasilitasi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)/Akreditasi pada perguruan tinggi

Klinik Mahasiswa

Fasilitasi dalam pengelolaan organisasi kemahasiswaan dan pembinaan mahasiswa pada perguruan tinggi

Klinik Jabatan Akademik & Sister

Fasilitasi peningkatan jabatan fungsional tenaga pendidik dan pelaporan data tenaga pendidik pada sistem informasi sumberdaya terintegrasi

Data Statistik Perguruan Tinggi
di LLDikti Wilayah III

Sumber Data PDDikti 12 September 2023

0
Jumlah Perguruan Tinggi
0
Jumlah Program Studi
0
Jumlah Dosen Tetap
0
Jumlah Mahasiswa

No Data Found

Survey Kepuasan Masyarakat

Tahun 2022 : 82.05

*) jumlah responden 647

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Tahun 2022 : 84.43

*) jumlah responden 465

urvey Kepuasan Masyarakat

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui survei kepuasan masyarakat

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Lembaga layanan dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memiliki tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Provinsi DKI Jakarta. 

  1. Alih Jabatan / Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
  2. Data Pelaporan Beban Kerja Dosen
  3. Fasilitasi Dan Rekomendasi Usulan Kerjasama Luar Negeri Perguruan Tinggi
  4. Fasilitasi Peningkatan Mutu Eksternal
  5. Fasilitasi Penyelenggaraan Kerjasama Perguruan Tinggi Dengan Perguruan Tinggi Lain, Industri, Dan Instansi Lain
  6. Izin Belajar Dosen Pegawai Negeri Sipil Ditugaskan Pada PTS
  7. Kenaikan Pangkat/Golongan Dosen Pegawai Negeri Sipil Ditugaskan di PTS
  8. Layanan Pengesahan Dokumen Akademik
  9. Layanan Surat Keterangan Status Akademik
  10. Legalisir dokumen (PAK, SK, Dokumen PNS)
  11. Migrasi Data PDDikti
  12. Mutasi Dosen Pegawai Negeri Sipil
  13. Mutasi Dosen Pegawai Negeri Sipil Ditugaskan Pada PTS
  14. Pelaporan Indikator Kinerja Perguruan Tinggi
  15. Pelaporan penerima lanjutan/ongoing beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa
  16. Pembatalan/penghentian penerima beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa
  17. Pemberian Perpanjangan Waktu Beasiswa Luar Negeri
  18. Pemberian Rekomendasi Beasiswa Dosen
  19. Pemberian Rekomendasi Mutasi Mahasiswa
  20. Pemberian Rekomendasi Wisuda
  21. Pembuatan Potongan Pajak
  22. Pembuatan Rincian Gaji/Penyampaian Rekapitulasi Daftar Kehadiran Dosen PNS DPK
  23. Pembuatan SKPP (Pegawai Pensiun, Pindah, Dan Meninggal)
  24. Pembuatan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sertifikasi Dosen
  25. Pembukaan Akses Sinkronisasi / Permohonan Akun /Reset Akun (PDDIKTI dan SILAT)
  26. Pemetaan Mutu Perguruan Tinggi
  27. Penawaran Barang dan Jasa
  28. Penerimaan baru beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa
  29. Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Golongan IV
  30. Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Golongan III
  31. Pengaduan (Laman Lapor)
  32. Pengembalian dana beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa
  33. Pengembalian Dana Hibah Program Kemahasiswaan
  34. Pengembalian Dana Hibah Program Penelitian
  35. Penggantian penerima beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa
  36. Pengusulan Proposal Hibah Penelitian
  37. Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli Dan Lektor
  38. Penyaluran Dana Hibah Program Kemahasiswaan
  39. Penyaluran Dana Hibah Program Penelitian
  40. Penyampaian Undangan Wisuda
  41. Perjanjian Kinerja Hibah Program Kemahasiswaan
  42. Perjanjian Kinerja Hibah Program Penelitian
  43. Permintaan Data Dan Informasi
  44. Permohonan Akun /Reset Akun (Aplikasi Laporan Kerma)
  45. Fasilitasi Pelaporan Hasil Evaluasi Kelembagaan Perguruan Tinggi Swasta
  46. Fasilitasi Peningkatan Mutu dan Penguatan Tata Kelola PTS
  47. Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi
  48. Permohonan Rapat/Audiensi
  49. Permohonan Rekomendasi Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi/BAN PT/LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri)
  50. Perpanjangan Masa Belajar (Aplikasi PIN)
  51. Perubahan Data Mahasiswa (PDM) pada PDDikti
  52. Pindah Homebase Dosen Tetap Yayasan
  53. Publikasi Informasi (Website, Media Sosial, Dan Siaran Pers)
  54. Rekomendasi Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta
  55. Rekomendasi pembebasan bea masuk pajak barang kebutuhan penelitian dan pembelajaran
  56. Rekomendasi Pembukaan Program Studi PJJ
  57. Rekomendasi Pembukaan Program Studi Tatap Muka
  58. Rekomendasi Pembukaan PSDKU
  59. Rekomendasi Penambahan Nama atau Nomenklatur Program Studi
  60. Rekomendasi Pendirian Perguruan Tinggi Swasta
  61. Rekomendasi Penggabungan Perguruan Tinggi Swasta
  62. Rekomendasi Penutupan Perguruan Tinggi Swasta
  63. Rekomendasi Penutupan Program Studi
  64. Rekomendasi Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
  65. Rekomendasi Perluasan Kampus Utama
  66. Rekomendasi Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Swasta
  67. Rekomendasi Perubahan Nama Badan Penyelenggara
  68. Rekomendasi Perubahan Nama Perguruan Tinggi Swasta
  69. Rekomendasi Perubahan Nama Program Studi
  70. Rekomendasi Pindah Lokasi atau Binaan Perguruan Tinggi Swasta
  71. Rekomendasi Usulan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala Dan Profesor
  72. Reset Batch / Pembatalan NINA (Aplikasi PIN)
  73. SKP (Penilaian Prestasi Kerja) Dosen PNS
  74. Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Ditugaskan Pada PTS
  75. Pelaporan presensi kehadiran dosen PNS
  76. Validasi Ijazah
  77. Validasi Pengajuan Perbaikan Pelaporan PDDikti
  78. Validasi Perubahan Data Dosen Melalui Aplikasi SISTER
  79. Validasi Usulan Registrasi Pendidik/ Perubahan Nomor Registrasi/ Perpanjangan Nomor/ Alih Status/ Pindah Hombase Internal dan Eksternal/ Perubahan Data Dosen (Data Pokok dan Riwayat Pendidikan) pada PDDikti
  80. Verifikasi Dokumen Akademik Untuk Mahasiswa Dilaporkan Di Luar Periode Pelaporan

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017, dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, maka bagi dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah III yang akan melakukan proses pindah homebase diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini :

1) Surat Pengantar usulan pindah homebase Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur);

2) Surat melepas (lolos butuh) dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal;

3) Salinan surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi yang baru;

4) Salinan ijazah dan transkrip nilai dari awal s/d terakhir;

5) Salinan Surat Keputusan Jabatan Fungsional awal s/d terakhir;

6) Salinan Surat Keputusan Inpassing terakhir dan sertifikat pendidik (bagi dosen bersertifikat pendidik);

7) Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi asal;

8) Asli surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi asal dan tidak pernah dipidana penjara;

9) Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit paling rendah tipe C;

10) Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa, dan surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan;

11) Asli surat Pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar/pendidikan/ikatan dinas/hibah lainnya dari Perguruan Tinggi asal;

12) Surat Rekomendasi dari LLDikti sebelumnya (khusus dosen yang pindah homebase antar LLDikti).

Bagi yang tidak menyampaikan berkas usul pindah homebase dosen sesuai dengan ketentuan, maka LLDikti Wilayah III tidak dapat memproses lebih lanjut.

Syarat dan ketentuan verifikasi dan validasi ijazah melengkapi dokumen; surat keterangan, ijazah asli dan fotokopi, transkrip nilai asli dan fotokopi, fotokopi KTP, surat kuasa (jika diwakili). SOP pengerjaan dilakukan selama 14 hari kerja.

  • surat pernyataan legalisir ijazah
  • surat keterangan validasi dan klarifikasi ijazah
  • Ijazah Asli dan fotocopy
  • Transkript nilai asli dan fotocopy
  • Fotocopy KTP
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)

Data PDDikti dapat di chek di situs PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/

Media Sosial Kami

Testimoni

Tanggap konsumen LLDikti Wilayah III dalam pelayanan

Testimoni LLDikti 3
drg. Wiwiek Poedjiastoeti, Sp.BM., M.Kes.

Dekan FKG
Universitas Trisakti

Pada saat pengurusan SK Izin  Pembukaan  Program Studi S3 Kedokteran Gigi sangat dibantu oleh LLDikti Wilayah III dengan memberikan masukkan dokumen apa saja yang harus disiapakan dan dilengkapi sehingga proses usulan pembukaan Prodi baru kami dapat berjalan cepat dan lancar.

Testimoni LLDikti Wilayah III
Dr. Tri Suratmi S.Pd., M.Pd.

Wakil Rektor 1
Universitas Respati Indonesia

Terima kasih kami sampaikan kepada LLDikti wilayah III yang telah menyerahkan SK Penyelenggaran Program Studi baru yaitu Program Studi Profesi Bidan. Proses dalam pengurusan ini cukup lancar, kami sangat diberikan kemudahan, sepanjang kami memenuhi semua persyaratan dan kami upayakan dengan sungguh-sungguh. Terima Kasih LLDikti Wilayah III.

Testimoni LLDikti 3
Prof. Dr. Dra. Lely Arrianie, M.Si.

Guru Besar Bidang ilmu Komunikasi Politik Universitas Nasional

Hari ini saya menerima SK Pengangkatan sebagai Guru Besar/Profesor Ilmu Komunikasi Politik dari Kemdikbud melalui LLDikti Wilayah III. Alhamdullilah seluruh yang berkontribusi di LLDikti Wilayah III adalah insan-insan yang sangat professional dalam hal pelayanan dan tentunya sangat mengerti kesulitan yang dialami para calon Guru Besar, Terima Kasih LLDikti Wilayah III.

Scroll to Top

Survei Kepuasan Masyarakat

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III
melalui survei kepuasan masyarakat.