LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Dokumen Akademik Pendataan Mahasiswa Lampau

  • Formulir Pendaftaran
  • SK Penetapan Mahasiswa Baru
  • Kartu Tanda Mahasiswa
  • KRS dan KHS dari Awal sd Akhir
  • Bukti Bayar dari awal sd akhir
  • Absensi dosen dan mahasiswa
  • Berita Acara Ujian Skripsi (jika sudah lulus)
  • SK Yudisium (jika sudah lulus)
  • Ijazah dan Transkrip nilai (jika sudah lulus)
  • Konversi nilai (jika pindahan)

Tahap 1

Perguruan tinggi menyusun surat permohonan dan melampirkan dokumen akademik pendataan mahasiswa lampau

Tahap 2

Perguruan tinggi mengajukan surat permohon dengan beserta dokumen akademik kepada LLDikti Wilayah III melalui SIL@T ( silat-lldikti3.kemdikbud.go.id )

Tahap 3

LLDikti Wilayah III memvalidasi data ususalan, jika memenuhi persyaratan maka LLDikti Wilayah III menerbitkan Berita Acara Pendataan Mahasiswa Lampau, jika tidak memenuhi persyaratan maka LLDikti Wilayah III meneribitkan surat balasan.

Berita acara atau surat balasan dikirim melalui aplikasi SIL@T.

Tahap 4

Setelah Perguruan tinggi menerima Berita Acara, selanjutnya perguruan tinggi mengajukan ke PDDikti Admin (pddikti-admin.kemdikbud.go.id menu Pelaporan >> Pengajuan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI) dengan melampirkan surat permohonan, berita acara dan surat pernyataan.

Template surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://bit.ly/SuratPernyataanTipe1

Tahap 5

LLDikti Wilayah III memvalidasi usulan pada PDDikti Admin. Jika dokumen lengkap dan sesuai maka LLDikti Wilayah III menyetujui ajuan, jika tidak maka LLDikti Wilayah III akan mengembalikan ke draf untuk diperbaiki.

Kenapa harus Tipe 1

  • Salah input status penerimaan mahasiswa (histori)
  • Salah input Program Studi
  • Salah input tanggal masuk

Dokumen Akademik Tipe 1

  • Formulir Pendaftaran
  • SK Penetapan Mahasiswa Baru
  • Kartu Tanda Mahasiswa
  • KRS dan KHS dari Awal sd Akhir
  • Konversi nilai (jika pindahan)
  • Dokumen Penyetaraan RPL (jika RPL Tipe A)

Tahap 1

Perguruan tinggi menyusun surat permohonan dan melampirkan dokumen akademik pendataan mahasiswa lampau

Tahap 2

Perguruan tinggi mengajukan surat permohon dengan beserta dokumen akademik kepada LLDikti Wilayah III melalui SIL@T ( silat-lldikti3.kemdikbud.go.id )

Tahap 3

LLDikti Wilayah III memvalidasi data ususalan, jika memenuhi persyaratan maka LLDikti Wilayah III menerbitkan Berita Acara Pendataan Mahasiswa Lampau, jika tidak memenuhi persyaratan maka LLDikti Wilayah III meneribitkan surat balasan.

Berita acara atau surat balasan dikirim melalui aplikasi SIL@T.

Tahap 4

Setelah Perguruan tinggi menerima Berita Acara, selanjutnya perguruan tinggi mengajukan ke PDDikti Admin (pddikti-admin.kemdikbud.go.id menu Pelaporan >> Pengajuan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI) dengan melampirkan surat permohonan, berita acara dan surat pernyataan.

Template surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://bit.ly/SuratPernyataanTipe1

Tahap 5

LLDikti Wilayah III memvalidasi usulan pada PDDikti Admin. Jika dokumen lengkap dan sesuai maka LLDikti Wilayah III menyetujui ajuan, jika tidak maka LLDikti Wilayah III akan mengembalikan ke draf untuk diperbaiki.

Kenapa harus Tipe 2

  • Perbaikan Nilai
  • Perbaikan Aktivitas
  • Perbaikan IPS, IPK dan SKS
  • Perbaikan Riwayat Mengajar Dosen
  • Tidak mengisikan konversi nilai atau revisi (jika pindahan)

Tahap 1

Perguruan tinggi menyusun surat permohonan dan melampirkan data mahasiswa dan/atau dosen yang akan dilakukan perbaikan serta perbaikan apa saja yang akan diproses. Selanjutnya perguruan tinggi mengajukan ke PDDikti Admin (pddikti-admin.kemdikbud.go.id menu Pelaporan >> Pengajuan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI) dengan melampirkan surat permohonan.

Tahap 2

LLDikti Wilayah III memvalidasi usulan pada PDDikti Admin. Jika dokumen lengkap dan sesuai maka LLDikti Wilayah III menyetujui ajuan, jika tidak maka LLDikti Wilayah III akan mengembalikan ke draf untuk diperbaiki.

Mekanisme ini berlaku hingga diterbitkannya aturan terbaru

Scroll to Top