LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Kenapa harus Tipe 1

  • Mahasiswa belum diinput/tidak didatakan
  • Salah input status penerimaan mahasiswa (histori)
  • Salah input Program Studi
  • Salah input tanggal masuk

Dokumen Akademik Tipe 1

  • Formulir Pendaftaran
  • SK Penetapan Mahasiswa Baru
  • Kartu Tanda Mahasiswa
  • KRS dan KHS dari Awal sd Akhir
  • Bukti Bayar dari awal sd akhir
  • Absensi dosen dan mahasiswa
  • Berita Acara Ujian Skripsi (jika sudah lulus)
  • SK Yudisium (jika sudah lulus)
  • Ijazah dan Transkrip nilai (jika sudah lulus)
  • Konversi nilai (jika pindahan)

  • Tahap 1

    Perguruan tinggi mengajukan surat berisi rincian atau kronologi bagaimana data belum terlapor, serta melampirkan dokumen akademik mahasiswa bersangkutan sebagai bahan validasi, ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III.
    Surat dikirim melalui aplikasi SILAT (silat-lldikti3.kemdikbud.go.id).
    *) Karena keterbatasan ukuran file yang dapat diunggah pada aplikasi SILAT, perguruan tinggi dapat mencantumkan url dokumen akademik yang dapat diakses oleh LLDikti Wilayah III atau dokumen akademik dikirim ke email: sisteminformasi.lldikti3@kemdikbud.go.id

  • Tahap 2

    LLDikti memvalidasi dokumen akademik yang telah disampaikan. Jika hasil validasi dinyatakan valid maka LLDikti akan membuat surat keterangan hasil validasi yang ditandatangani oleh Kepala LLDikti Wilayah III, atau berita acara hasil pemeriksaan dokumen akademik yang ditanda tangani kedua belah pihak.

  • Tahap 3

    Perguruan tinggi mengajukan Pembukaan Periode Tipe 1 pada laman PDDikti-admin (pddikti-admin.kemdikbud.go.id), menu Pelaporan, submenu Pengajuan Perbaikan Pelaporan PDDikti dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

    • Surat usulan pembukaan periode tipe 1
    • Surat keterangan atau berita acara hasil pemeriksaan dokumen akademik
    • Surat Pernyataan bermaterai dan melampirkan daftar nama mahasiswanya
    • Template surat pernyataan : bit.ly/SuratPernyataanTipe1

  • Tahap 4

    LLDikti Wilayah III memvalidasi usulan, jika disetujui perguruan tinggi melakukan sinkronisasi pada Neo Feeder kemudian memproses perbaikan data sesuai usulan dan batas tanggal perbaikan yang telah ditentukan.

Kenapa harus Tipe 2

  • Perbaikan Nilai
  • Perbaikan Aktivitas
  • Perbaikan IPS, IPK dan SKS
  • Perbaikan Riwayat Mengajar Dosen
  • Tidak mengisikan konversi nilai atau revisi (jika pindahan)

  • Tahap 1

    Perguruan tinggi menyusun surat permohonan perbaikan pelaporan yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III yang memuat informasi:

    • Program studi
    • Periode pelaporan
    • Alasan perbaikan dan detail perbaikan data

  • Tahap 2

    Perguruan tinggi mengajukan surat permohonan melalui PDDikti-admin (pddikti-admin.kemdikbud.go.id), menu Pelaporan, submenu Pengajuan Perbaikan Pelaporan PDDikti

  • Tahap 3

    LLDikti Wilayah III memvalidasi usulan, jika disetujui perguruan tinggi melakukan sinkronisasi pada Neo Feeder kemudian memproses perbaikan data sesuai usulan dan batas tanggal perbaikan yang telah ditentukan.

Mekanisme Pembukaan Pelaporan Periode Lampau-02

Mekanisme ini berlaku hingga diterbitkannya aturan terbaru

Scroll to Top