LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Tentang

LLDikti Wilayah III

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) merupakan satuan kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. LLDikti merupakan transformasi lembaga dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang dahulu mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di tiap wilayah kerja. LLDikti terbentuk dengan adanya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. LLDikti Wilayah III merupakan salah satu dari 16 LLDikti di lingkungan Kemendikbudristek yang memiliki kewenangan di wilayah D.K.I Jakarta.

Tugas dan Fungsi

Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Tugas dan Fungsi

  • pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi
  • pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi
  • pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi
  • pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal
  • pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi
  • pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi
  • pelaksanaan kerja sama
  • pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi, dan
  • pelaksanaan administrasi.

Scroll to Top