LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Kuota KIP Kuliah Tahun 2024 Tahap I

Menindaklanjuti surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Nomor 4214/LL3/LP.01.01/2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Persyaratan dan Parameter Distribusi Kuota KIP Kuliah 2024, bersama ini kami sampaikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran I surat ini. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan program KIP Kuliah Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, maka dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kuota KIP Kuliah Tahun 2024 yang didistribusikan oleh LLDikti Wilayah III sebesar 2456 kuota dengan skema reguler/penuh, yaitu terdiri dari Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa.
  2. Dalam rangka melakukan pemerataan dan pembukaan akses pendidikan tinggi bermutu bagi seluruh calon mahasiswa, penentuan distribusi kuota terlampir mengacu pada parameter distribusi kuota KIP kuliah 2024 yang sudah kami informasikan ke perguruan tinggi melalui surat nomor 4214/LL3/LP.01.01/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah mahasiswa yang terlapor dalam PDDikti.
  3. Apabila kuota yang telah didistribusikan oleh LLDIKTI Wilayah III kepada perguruan tinggi Saudara tidak dapat terserap seluruhnya atau perguruan tinggi Saudara berkeberatan dengan jumlah yang telah didistribusikan, maka mohon segera mengkonfirmasi alokasi kuota KIPK Kuliah tersebut melalui http://ringkas.kemdikbud.go.id/KuotaKIPK2024 dilengkapi dengan surat permohonan keberatan atau pengurangan kuota disertai alasannya. Selain melakukan konfirmasi pada tautan di atas, surat permohonan keberatan atau pengurangan kuota juga wajib disampaikan secara elektronik (e-office) melalui laman https://silatlldikti3.kemdikbud.go.id/
  4. Perguruan tinggi dihimbau untuk tidak mengalokasikan kuota kepada:
    • program studi yang masa akreditasinya akan berakhir sebelum 1 Januari 2025.
    • Program studi yang akreditasinya belum disesuaikan oleh BANPT atau LAMPT (khusus bagi PT hasil perubahan)
  5. Perguruan tinggi yang namanya belum tercantum dalam Lampiran I sebagai Penerima Bantuan KIP Kuliah Tahun 2024 Tahap 1 akan diberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan dan paramater. Mekanisme dan batas perpanjangan waktu akan diatur lebih lanjut melalui pemberitahuan resmi berikutnya.

Selengkapnya dapat di unduh melalui tautan berikut:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top