LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pendataan Point of Contact (POC) Keamanan Siber Perguruan Tinggi

Menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam rangka membentuk tim tanggap keamanan siber perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III mohon perkenaan Saudara untuk menunjuk 1 (satu) pegawai untuk menjadi Point of Contact (POC) perguruan tinggi.

POC memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai narahubung yang secara sigap dapat berkoordinasi dengan tim keamanan siber Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi apabila mengalami ganguan keamanan siber pada perguruan tinggi Saudara.

Sehubungan hal tersebut mohon dapat menyampaikan data POC perguruan tinggi melalui tautan s.id/POCPT paling lambat tanggal 28 Maret 2024.

Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top