Pendataan Point of Contact (POC) Keamanan Siber Perguruan Tinggi

Menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam rangka membentuk tim tanggap keamanan siber perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III mohon perkenaan Saudara untuk menunjuk 1 (satu) pegawai untuk menjadi Point

Pendataan Point of Contact (POC) Keamanan Siber Perguruan Tinggi Read More »