Dalam rangka rnelakukan pengukuran dan pemetaan kualitas perguruan tinggi melalui rekognisi intemasional, program studi dapat melaporkan status Akreditasi Intemasional sebagai data Indikator Kinerja Utama (!KU) Perguruan Tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan bahwa pada tanggal 22 Januari 2024, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah melakukan serah terima program validasi pelaporan program studi terakreditasi intemasional dan penilaian usulan pengakuan lembaga akreditasi intemasional dengan Direktorat Kelembagaan. Selanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa saat ini validasi pelaporan program studi terakreditasi internasional dan penilaian usulan pengakuan lembaga akreditasi internasional dikoordinasikan oleh Direktorat Kelembagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut: