LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Validasi Pelaporan Program Studi Terakreditasi Internasional dan Penilaian Usulan Pengakuan Lembaga Akreditasi Internasional

Dalam rangka rnelakukan  pengukuran dan  pemetaan kualitas perguruan tinggi  melalui  rekognisi intemasional, program studi  dapat melaporkan status  Akreditasi  Intemasional sebagai  data Indikator Kinerja  Utama (!KU)  Perguruan Tinggi sesuai  dengan Keputusan Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang  Indikator  Kinerja  Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga  Layanan  Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  Hal tersebut  merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun  2023  tentang  Penjaminan Mutu  Pendidikan Tinggi,  serta Peraturan Badan  Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor  10 Tahun 2023 dan Nomor  1   Tahun 2024.

Berkenaan dengan hal  tersebut,  kami  informasikan  bahwa pada  tanggal 22  Januari 2024,  Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah  melakukan serah terima program validasi pelaporan program studi terakreditasi intemasional dan penilaian usulan  pengakuan lembaga akreditasi intemasional dengan Direktorat Kelembagaan. Selanjutnya, perlu  kami  sampaikan bahwa saat ini validasi pelaporan program studi  terakreditasi internasional  dan  penilaian usulan  pengakuan lembaga  akreditasi internasional dikoordinasikan oleh Direktorat Kelembagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi,  Riset, dan Teknologi.

Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top