LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemutakhiran Data Profil Perpajakan ASN di Lingkungan LLDikti Wilayah III

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-181/PJ/2022 tentang Pemutakhiran Data Profil Perpajakan Bagi Para Apartur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dan Surat Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Nomor : 1688/A3/KP.11.00/2023 tentang Pemutakhiran Data Profil Perpajakan ASN dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Sejak 14 Juli 2022 telah diimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia;
  2. Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III;
  3. Dalam rangka penerapan NIK menjadi NPWP, dengan ini kami mohon Saudara untuk melakukan pemutakhiran data profil perpajakan sebagai Berikut :
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Data alamat pos elektronik (email) dan nomo telepon seluler;
c. Data alamat tempat tinggal ASN berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
d. Data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan
e. Data anggota keluarga;
  • Pemutakhiran data profil perpajakan sebagaimana dimaksud angka 3 dilakukan secara mandiri oleh seluruh ASN dengan cara login laman pajak (https:www.pajak.go.id) sesuai panduan terlampir;
  • Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring pajak 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top