LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Mekanisme Pelaporan Beban Kerja Dosen Semester Gasal 2022/2023

Menindaklanjuti Surat Kepala LLDikti Wilayah III No. 6213/LL3/DT.04.01/2022 Tanggal 23 Desember 2022 Tentang Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil 2022/2023 dan Kewajiban Khusus Dosen, dengan ini kami sampaikan bahwa aplikasi SERUNI Advance belum digunakan sebagai alat pengolahan data untuk pembayaran tunjangan Profesi Dosen Dan Kehormatan Guru Besar. Sehubungan dengan hal tersebut, proses pembayaran tunjangan Profesi Dosen Dan Kehormatan Guru Besar pada semester Gasal 2022/2023 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pelaporan Beban Kerja Dosen semester Gasal 2022/2023 dilakukan melalui Aplikasi SISTER sampai Dosen memperoleh hasil cetak Beban Kerja Dosen;
2. Bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik, hasil cetak laporan BKD dari aplikasi SISTER diupload oleh dosen yang bersangkutan ke aplikasi SIBKD https://sibkdlldikti3.kemdikbud.go.id, pilih menu Upload BKD SISTER;
3. Dokumen hasil cetak laporan BKD dari aplikasi SISTER tidak perlu di tanda tangani asesor maupun dosen dan tidak perlu diberi materai;
4. Untuk selanjutnya Perguruan Tinggi melaporkan BKD Dosen melalui aplikasi SIBKD dengan melengkapi dokumen Rekap Universitas serta SPTJM melalui laman https://silatlldikti3.kemdikbud.go.id dan pilih sistem layanan BKD seperti pelaporan semester Genap 2021/2022 sampai dengan tanggal 30 Maret 2023.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top