LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Tahun 2023

Dalam rangka pelaksanaan Sertifikas Dosen (Serdos) tahun 2023, kami informasikan hal- hal sebagai berikut:

1. Ketentuan pelaksanan Serdos tahun 2023, mengacu kepada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 101/E/KPT/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

2. Pelaksanaan Serdos tahun 2023 terbagi menjadi 3 gelombang dengan jadwal pelaksanaan sesuai pada (Lampiran-1).

3. Bagi dosen yang masih belum Eligible mengikuti Serdos dapat melakukan perubahan data untuk memperbaiki atau melengkapi data dan dokumen sesuai dengan persyaratan peserta Serdos. Perubahan data memerlukan validasi oleh Kemendikbudristek maupun LLDIKTI.

4. Pemenuhan sertifikat Pekerti/AA dapat diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA dan pemenuhan skor TKBI/TKDA dapat diperoleh melalui Penyelenggara TKBI/TKDA, yang selanjutnya data dan sertifikat dosen yang telah mengikuti wajib dilaporkan oleh Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA, TKBI/TKDA melalui aplikasi SISTER, dosen yang telah mengikuti Pelatihan Pekerti/AA, TKBI/TKDA tidak perlu lagi melakukan usulan perubahan data secara mandiri untuk memperbaiki atau melengkapi data dan dokumen.

5. Calon Dosen yang diSertifikasi (DYS) mengakses layanan Serdos pada aplikasi SISTER PT dan memperhatikan petunjuk/informasi yang terdapat pada layanan Serdos. Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) didukung bukti yang terdapatpada Portofolio DYS di aplikasi SISTER PT.

6. Panitia Sertifikasi Dosen-Perguruan Tinggi Pengusul (PSD-PTU) agar mengunggah laporan BKD 2 Tahun terakhir bagi Calon DYS yang sudah masuk dalam daftar “Nominasi”, melaksanakan peran, tanggung jawab, termasuk dalam hal monitoring terkait Portofolio DYS, memastikan update versi aplikasi SISTER PT dan mensinkronisasi aplikasi SISTER PT selama pelaksanaan Serdos berlangsung. Jika terdapat perbedaan data pada aplikasi SISTER PT dengan SISTER Kemendikbudristek, maka pelaksanaan Serdos mengacu pada data SISTER Kemendikbudristek.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top