LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penawaran Program Bantuan Pembinaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Perguruan Tinggi Tahun 2024

Dalam rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi kembali melaksanakan Program Bantuan Pembinaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Perguruan Tinggi Tahun 2024. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dengan fokus mengembangkan dan meningkatkan peran SPMI di perguruan tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan membuka kesempatan kepada perguruan tinggi akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengikuti program bantuan tersebut dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. perguruan tinggi pengusul membentuk kelompok dengan ketentuan 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) perguruan tinggi di 1 (satu) wilayah binaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dengan jumlah total program studi minimal 30 (tiga puluh), di mana salah satu perguruan tinggi bertindak sebagai koordinator kelompok. Kelompok perguruan tinggi mengajukan 1 (satu) proposal sebagai proposal bersama;
  2. perguruan tinggi tidak sedang dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 (Permendikbud No. 7 Tahun 2020) tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  3. perguruan tinggi berstatus aktif pada PD Dikti;
  4. persentase akreditasi prodi peringkat Unggul/A/Baik Sekali/B maksimal 20%;
  5. perguruan tinggi belum pernah mengikuti program Ditjen Diktiristek berupa PT asuh, menerima bantuan pengembangan SPMI perguruan tinggi, dan/atau program pembinaan SPMI melalui PT pembina;
  6. perguruan tinggi menyatakan komitmen untuk mengikuti kegiatan pembinaan SPMI; dan
  7. khusus untuk perguruan tinggi swasta (PTS):
    • tidak sedang dalam proses perubahan bentuk sebagaimana dimaksud Pasal 17 Permendikbud No. 7 Tahun 2020; dan
    • tidak sedang menghadapi masalah internal dan/atau tidak dalam sengketa hukum.
  8. persyaratan tambahan khusus untuk perguruan tinggi koordinator kelompok adalah telah terakreditasi perguruan tinggi (APT).

Bagi perguruan tinggi yang berminat mengikuti program ini agar mengirimkan proposal dalam format PDF paling lambat diterima pada tanggal 19 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. Ketentuan mengenai format proposal dan tautan pengiriman proposal tersedia dalam panduan yang dapat diunduh melalui tautan dikti.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya dapat di unduh melalui tautan berikut:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top