LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Implementasi Kebijakan Anti Perundungan, Intoleransi dan Pendidikan Antikorupsi

Dalam upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman, serta bebas dari empat dosa pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, intoleransi dan korupsi. LLDikti Wilayah III menghimbau kepada pimpinan perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan serta pedoman terkait hal tersebut sebagai petunjuk teknis implementasi pencegahan dan penanganan. Dari pemantauan LLDikti Wilayah III sepanjang tahun 2022 ditemukan sebanyak 44,48% perguruan tinggi telah memiliki kebijakan serta petunjuk teknis pelaksanaan implementasi anti empat dosa pendidikan. Menindaklanjuti hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi perguruan tinggi yang telah memiliki kebijakan serta petunjuk teknis pelaksanaan anti perundungan, intoleransi dan korupsi agar dapat dilaporkan melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/UploadDokAnti3Dosa ;
  2. Bagi perguruan tinggi yang belum memiliki ketiga kebijakan pada poin 1, dapat menggunakan dan mengembangkan template surat keputusan yang dapat diunduh pada tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/TemplateDok4AntiDosa, dan selanjutnya menyampaikannya melalui tautan pada poin 1;
  3. Khusus terkait kebijakan anti kekerasan seksual, proses pelaporan dan pembinaannya mengikuti ketentuan sebagaimana Surat Kepala LLDikti Wilayah III No. 5530/LL3/DT.00.00/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Permintaan Data Administrator PPKS  (terlampir).

Perlu kami sampaikan LLDikti Wilayah III menghargai segala upaya bersama dalam mewujudkan terciptanya lingkungan kampus yang aman dan nyaman, yang merupakan penunjang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Berbagai bentuk pelanggaran terhadap keempat dosa pendidikan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan terkait dan atau penurunan peringkat akreditasi perguruan tinggi.

Dokumen sebagaimana di maksud mohon dapat disampaikan paling lama tanggal 10 Februari 2023.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top