LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

January 25, 2023

Sosialisasi Pendataan Penyelenggaraan RPL melalui SIERRA

Dalam rangka peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka kesetaraan pengakuan antara hasil pendidikan formal, nonformal, dan informal, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,

Sosialisasi Pendataan Penyelenggaraan RPL melalui SIERRA Read More »

Implementasi Kebijakan Anti Perundungan, Intoleransi dan Pendidikan Antikorupsi

Dalam upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman, serta bebas dari empat dosa pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, intoleransi dan korupsi. LLDikti Wilayah III menghimbau kepada pimpinan perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan serta pedoman terkait hal tersebut sebagai petunjuk teknis implementasi pencegahan dan penanganan. Dari pemantauan LLDikti Wilayah III sepanjang tahun 2022 ditemukan sebanyak

Implementasi Kebijakan Anti Perundungan, Intoleransi dan Pendidikan Antikorupsi Read More »

Scroll to Top