LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Batas Akhir Pelaporan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) TA. 2021/2022 Genap

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah secara rutin menyampaikan laporan proses belajar mengajar sampai dengan semester genap TA. 2021/2022 untuk seluruh program studi;
  2. Batas akhir sinkronisasi data laporan semester Genap TA. 2021/2022 akan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2022;
  3. Bagi PT yang belum menyelesaikan laporan semester pada angka 2 (dua) diatas, mohon dapat menyampaikan laporan dan segera melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud.

Berdasarkan angka 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kami mohon agar Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III dapat melaporkan proses belajar mengajar dalam rangka pemenuhan penyelenggaraan satu data.

Surat resmi dapat diunduh pada tautan dibawah ini

(NF)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top