LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Registrasi Akun Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) pada LLDIKTI Wilayah III

Sehubungan dengan surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor 1795/E3/KB.01.01/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Pembukaan Bertahap Registrasi Akun dan Pengusulan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA), LLDIKTI Wilayah III membuka layanan kelembagaan perguruan tinggi melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) pada laman siaga.kemdikbud.go.id, berkenaan dengan hal tersebut dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Seluruh badan penyelenggara dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik harus melakukan registrasi ulang pada SIAGA, hal tersebut dalam rangka membenahi data badan penyelenggara dan perguruan tinggi yang selanjutnya akan digunakan untuk memvalidasi dan memperkaya data pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI);
  2. Badan penyelenggara perguruan tinggi swasta dan PTN dapat langsung meregistrasi akun pada laman siaga.kemdikbud.go.id, selanjutnya akun tersebut akan diverifikasi oleh LLDIKTI Wilayah III. Sedangkan akun PTS dapat didaftarkan oleh badan penyelenggara setelah akun badan penyelenggara tersebut diverifikasi oleh LLDIKTI Wilayah III

Surat resmi dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top