LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pengumuman Usul Pendirian dan Perubahan PTS Akademik serta Pembukaan Program Studi Akademik Tahun 2022

Sehubungan dengan surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor 1795/E3/KB.01.01/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Pembukaan Bertahap Registrasi Akun dan Pengusulan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA), serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka LLDIKTI Wilayah III membuka layanan kelembagaan perguruan tinggi melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) pada laman siaga.kemdikbud.go.id, berkenaan dengan hal tersebut dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut

  1. Perizinan Kelembagaan melalui laman siaga.kemdikbud.go.id untuk pembukaan program studi akademik sarjana, magister, doktor, pendidikan jarak jauh, program studi di luar kampus utama, dan penambahan nama program studi akademik. Sedangkan jenis usul lainnya akan dibuka secara bertahap mengikuti proses finalisasi pengembangan SIAGA;
  2. Badan Penyelenggara dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik harus melakukan registrasi akun pada laman siaga.kemdikbud.go.id untuk dapat melakukan pengusulan sesuai angka 1 diatas;
  3. LLDIKTI Wilayah III akan mengundang Badan Penyelenggara atau PT Pengusul untuk mempresentasikan permohonannya (apabila diperlukan);
  4. Persyaratan dan Instrumen pembukaan program studi tetap menggunakan persyaratan dan instrumen pembukaan program studi tahun 2021;
  5. LLDIKTI Wilayah III akan menerbitkan Surat Rekomendasi melalui laman siaga.kemdikbud.go.id bila berdasarkan hasil verifikasi dan telaah dokumen usulan sudah layak dan lengkap;
  6. Surat Rekomendasi LLDIKTI berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan tidak ada perubahan usulan nama perguruan tinggi, program studi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Dalam hal pembukaan pengusulan melalui SIAGA di lingkungan LLDIKTI Wilayah III tersebut, apabila karena suatu perubahan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan atau kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka segala tata cara dan persyaratan pengusulan tersebut akan mengikuti ketentuan atau peraturan atau kebijakan yang berlaku.

Surat resmi dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top