LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Administrasi Usul Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen

Sehubungan dengan Layanan Penilaian dan Penetapan angka kredit jabatan/pangkat akademik dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah III, salah satu kelengkapan administrasi yaitu dengan melampirkan hasil penilaian teman sejawat sebidang ilmu atau peer review setiap karya ilmiah khususnya pada bidang penelitian.

Sehubungan hal tersebut, agar menjadi keseragaman dalam penilaian peer review karya ilmiah di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penilaian peer review usulan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk pengangkatan awal atau kenaikan jabatan akademik dan kenaikan pangkat dosen paling sedikit 1 (satu) orang dosen sebidang ilmu yang memiliki jabatan akademik dan kualifikasi akademik yang setara atau lebih tinggi dari jabatan akademik dan kualifikasi akademik dari dosen yang diusulkan sesuai Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010;
  2. Penilaian peer review usulan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor untuk kenaikan jabatan akademik atau kenaikan pangkat dosen paling sedikit 2 (dua) orang dosen sebidang ilmu yang memiliki jabatan akademik dan kualifikasi akademik yang setara atau lebih tinggi dari jabatan akademik dan kualifikasi akademik dari dosen yang diusulkan sesuai Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010;
  3. Untuk usulan Lektor Kepala dan Profesor penilaian peer review pada angka 2 (dua) di review oleh 1 (satu) peer review dari perguruan tinggi internal dan 1 (satu) peer review dari perguruan tinggi eksternal atau  2 (dua) peer review dari perguruan tinggi eksternal;
  4. Peer review memberikan penilaian kualitatif dan kuantitatif pada komentar Penilaian peer review, tidak hanya sebatas satu atau dua kalimat dan ditulis tangan;
  5. Mencatumkan NIDN, unit kerja, bidang ilmu, jabatan akademik beserta KUM dan Pendidikan terakhir peer review pada lembar Penilaian peer review (format penilaian peer review karya ilmiah terlampir);
  6. Dosen yang diusulkan dalam usul jabatan akademik dimohon melampirkan full thesis/disertasi dan di upload pada repository perguruan tinggi;
  7. Setiap url dokumen, url peer reviewer, url check similarity, dan url korespondensi wajib menggunakan url repository perguruan tinggi; 
  8. Apabila pengusul tidak menyampaikan sesuai dengan format penilaian peer review dan url pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 8 (delapan) maka karya ilmiah belum dapat diproses;
  9. Pada angka 6 (enam) sedang dalam pengembangan sistem sijali3, akan diinformasikan kembali jika sudah dapat digunakan.

Selengkapnya dapat diunduh pada Tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top