Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1230/E/EP/2020 tanggal 16 November 2020 perihal Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020 (terlampir). Bersama ini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III menyampaikan informasi sebagai berikut :
- Seluruh Perguruan Tinggi wajib mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi (Monev Implementasi PAK);
- Setiap Perguruan Tinggi menunjuk penanggung jawab dalam pengisian data seluruh program studi;
- Pengisian data monev Implementasi PAK melalui http://bit.do/PAK2020 paling lambat tanggal 30 November 2020;
- Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala LLDIKTI I-XVI bertanggung jawab dan melaporkan hasil pengisian monev Implementasi PAK kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :