Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1230/E/EP/2020 tanggal 16 November 2020 perihal Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020 (terlampir). Bersama ini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III menyampaikan informasi sebagai berikut : Seluruh Perguruan Tinggi wajib mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi