Merujuk surat edaran Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah III Nomor: 3542/K3/KP/2012 tanggal 11 Oktober 2012 dan Nomor: 73/K3/KP/2012 tanggal 09 Februari 2012 perihal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Batas akhir penyampaian laporan BKD (tanggal 15 November 2012) ke Kopertis Wilayah III dan Tim BKD Kopertis Wilayah III telah melakukan validasi dan evaluasi sebanyak 2 tahap terhadap 3086 dosen, dengan hasil sebagai berikut:
1.1. Telah memenuhi minimal 12 sks laporan BKD semester Genap 2011/2012 sebanyak 2078 orang;
1.2. Belum memenuhi minimal 12 sks laporan BKD semester Genap 2011/2012 sebanyak 840 orang (terlampir);
1.3. Belum melaporkan BKD semester Genap 2011/2012 sebanyak 158 orang (terlampir).
2. Berdasarkan:
2.1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen tanggal 6 Juni 2008. Sesuai Pasal 7 ayat 1 dan 2;
2.2. Peraturan Pemerintan Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen tanggal 26 Mei 2009. Pasal 8 ayat 1 tentang Tunjangan Profesi dan Pasal 10 ayat 4 tentang Tunjangan Kehormatan;
2.3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor tanggal 8 Juni 2009. Pasal 9 dan Pasal 19.
Selengkapnya :
– Hasil Verifikasi Laporan BKD Sampai Dengan Tanggal 02-11-2012