LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2012. Pasal 72 ayat (4) menyatakan bahwa batas usia pensiun dosen yang menduduki jabatan akademik profesor ditetapkan sampai 70 (tujuh puluh) tahun. Penyelesaian lebih lanjut bagi usul perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar/Profesor sebagai berikut:

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top