LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Persyaratan Pencairan KIP Kuliah Semester Genap T.A. 2023/2024

Menindaklanjuti surat kami nomor 2517/LL3/LP.01.01/2024 tanggal 13 Februari 2024 tentangPemberitahuan Pencairan KIP Kuliah ongoing Semester Genap T.A 2023/2024. Sehubungan dengan hal tersebut, demi kelancaran dan validitas data dalam penyaluran Bantuan KIP Kuliah ongoing semester Genap T.A 2023/2024 di lingkungan LLDIKTI Wilayah III maka perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah dimohon untuk melaporkan KRS semester genap T.A 2023/2024 mahasiswa penerima KIP Kuliah pada laman PDDikti sebagai syarat pencairan KIP Kuliah semester genap T.A 2023/2024. Pelaporan tersebut wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 Maret 2024.

Perlu kami informasikan selain hal tersebut diatas, kami menghimbau perguruan tinggi untuk segera menyelesaikan laporan Aktivitas Kuliah Mahasiswa (AKM) semester gasal T.A 2023/2024 sesuai dengan batas waktu pelaporan PDDikti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Pengelola KIP Kuliah LLDikti Wilayah III melalui Grup Whatsapp KIP Kuliah atau Tim Belmawa dan Prestasi melalui hotline LLDIKTI Wilayah III.

Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top