LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyampaian Bukti Potong PPh 21 dan pelaporan Pajak Bagi Dosen PNS DPK

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (terlampir)

di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan serta mendukung LLDikti Wilayah III dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM), kami harapkan Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi dapat mendorong Dosen PNS DPK yang bertugas di Perguruan Tinggi masing-masing (terlampir) dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. LLDikti Wilayah III telah menyampaikan bukti potong PPh 21 melalui alamat email masing- masing Dosen PNS DPK yang terdaftar pada aplikasi Sister;
  2. Seluruh Dosen PNS Dpk di lingkungan LLDikti Wilayah III wajib melakukan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak melalui laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/);
  3. Bukti pelaporan pajak (screenshot hasil lapor pajak) wajib disampaikan melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/LaporPajakLL3
  4. Batas waktu penyampaian laporan pajak ke LLDikti Wilayah III maksimal pada tanggal 15 Februari 2024;dan
  5. Apabila terdapat kendala dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak dapat mengakses link https://linktr.ee/kppkramatjati atau menghubungi Sdr. Prayitno (No Hp. 083815608067).

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top