LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Pelaporan-Check-Point-PDDikti-Semester-2023-2024-Ganjil

Pelaporan Check Point PDDikti Semester 2023/2024 Ganjil

Dalam rangka pemutakhiran data dan pengumpulan data yang dilakukan produsen data yaitu Perguruan Tinggi untuk memenuhi amanah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, kami menghimbau kepada perguruan tinggi untuk segera mengisi check point pelaporan 1 semester 2023/2024 ganjil selambat-lambatnya tanggal 7 Januari 2024. Pada pelaksanaan semester berikutnya, batas waktu yang diberikan sesuai yang tercantum pada Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 yaitu dua bulan sejak perkuliahan dimulai. Data check point 1 2023-1 akan digunakan untuk bahan monitoring dan evaluasi Pelaporan PDDikti semester 2023/2024 ganjil serta uji coba atas pelaksanaann pelaporan check point.

Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top