LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Panduan-dan-Penerapan-Akun-Master-PDDikti-di-Perguruan-Tinggi

Panduan dan Penerapan Akun Master PDDikti di Perguruan Tinggi

Dalam rangka pengelolaan akun PDDikti di seluruh perguruan tinggi dan instansi yang memanfaatkan laman PDDikti agar lebih tertib, aman, dan bersifat individu, dengan hormat kami sampaikan Penerapan Akun Master PDDikti untuk perguruan tinggi sebagai berikut ini :

  1. Akun master adalah akun utama yang memiliki otoritas penuh untuk melakukan kontrol administratif terhadap sumber daya atau fitur untuk pengelolaan akun turunan;
  2. Akun master dapat diregistrasikan melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id pada menu “Registrasi Akun”. Panduan terlampir bersama surat ini;
  3. Setiap perguruan tinggi hanya memiliki satu akun master yang dapat memberikan akun turunan terhadap sumber daya di instansinya seperti akun PDDikti PT, akun RPL, akun pimpinan PT, akun SPMI, dll;
  4. Proses verifikasi akun master sebagai berikut :

a. Akun master PDDikti bagi Perguruan Tinggi Swasta diverikasi oleh LLDikti maksimal 14 hari kerja;
b. Akun master PDDikti bagi Peguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga, diverifikasi oleh Ditjen Diktiristek maksimal 14 hari kerja;
c. Akun master PDDikti bagi Perguruan Tinggi Agama diverifikasi oleh Admin Kementerian Agama maksimal 14 hari kerja.

5. Jika perguruan tinggi atau instansi mengajukan lebih dari satu akun dan disetujui maka akun master terbaru akan menggantikan akun master yang sudah ada.

Edaran panduan dan penerapan akun master PDDikti dapat diunduh melalui tautan berikut:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top