LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Gasal 2023/2024

Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Gasal 2023/2024

Menindaklanjuti Surat Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek No. 7809/E4/DT.04.01/2023 perihal Surat Peringatan terkait Pembukaan Periode BKD Semester Ganjil 2023/2024 untuk persiapan SKP pada aplikasi SISTER, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka peningkatan layanan dosen pada aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Cloud, sedang dikembangkan Layanan SKP untuk kuartal 2 tahun 2024 bagi dosen dengan status kepegawaian PNS untuk kenaikan pangkat April 2024 dan selanjutnya. Layanan SKP akan mendukung pembuatan laporan serta penilaian dan pencetakan SKP pada aplikasi SISTER. Untuk persiapan penggunaan layanan SKP, dosen PNS diharapkan melakukan persiapan BKD yang akan digunakan untuk proses konversi SKP sesuai penjelasan surat terlampir;
  2. Periode pelaporan BKD semester Gasal 2023/2024 melalui Aplikasi SISTER pada layanan BKD SISTER telah dibuka dengan jadwal terlampir;
  3. Admin SISTER Perguruan Tinggi dimohon untuk memastikan kembali daftar Dosen yang menjadi peserta pelaporan BKD pada periode pelaporan BKD semester Gasal 2023/2024;
  4. Pengisian laporan BKD dilakukan oleh seluruh dosen ber-NIDN (wajib) termasuk dosen dengan status Tugas Belajar melalui Aplikasi SISTER sampai Dosen memperoleh hasil cetak Beban Kerja Dosen;
  5. Bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik, hasil cetak laporan BKD dari aplikasi SISTER diupload oleh dosen yang bersangkutan ke aplikasi SIBKD https://sibkdlldikti3.kemdikbud.go.id/, pilih menu Upload BKD SISTER;
  6. Untuk selanjutnya Perguruan Tinggi melaporkan BKD Dosen melalui aplikasi SIBKD dengan melengkapi dokumen Rekap Universitas serta SPTJM melalui laman https://silatlldikti3.kemdikbud.go.id/ dan pilih sistem layanan BKD;
  7. Perguruan Tinggi melalui Pengelola Dosen agar dapat mengunggah dokumen pendukung terkait klarifikasi pelaporan BKD pada aplikasi SiBKD, menu klarifikasi;
  8. Adapun hal terkait klarifikasi yang diunggah pada menu klarifikasi SiBKD adalah dosen yang akan diaktifkan kembali sebagai penerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan kehormatan dari Tugas Belajar ataupun Cuti, dan/atau Pindah Homebase antar Perguruan Tinggi di Wilayah LLDikti III maupun dari luar Wilayah LLDikti III;

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top