LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Himbauan Ketentuan Penyelenggaraan RPL Tipe A

Himbauan Ketentuan Penyelenggaraan RPL Tipe A

Penyelenggaraan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau, namun demikian ditemukan penyelenggaraan RPL yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Adapun ketentuan penyelenggaraan RPL adalah sebagai berikut:

  1. RPL dengan skema Transfer Kredit:
    a. Program studi dengan status akreditasi minimal terakreditasi
    b. Program studi telah menghasilkan lulusan dari peserta didik baru sesuai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
  2. RPL dengan skema Perolehan Kredit:
    a. Program studi dengan status akreditasi minimal Baik Sekali atau B
    b. Program studi telah menghasilkan lulusan dari peserta didik baru sesuai PDDikti

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan RPL di luar ketentuan di atas, tidak dapat melaporkan ke PDDikti. Untuk itu, kami mengimbau seluruh perguruan tinggi untuk mengikuti ketentuan penyelenggaraan RPL sebagaimana diatur.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top