Himbauan Ketentuan Penyelenggaraan RPL Tipe A
Penyelenggaraan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau, namun demikian ditemukan penyelenggaraan RPL yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun ketentuan penyelenggaraan RPL
Himbauan Ketentuan Penyelenggaraan RPL Tipe A Read More »