LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Syarat Pencairan Mahasiswa Penerima Baru KIP Kuliah Tahun 2023Syarat Pencairan Mahasiswa Penerima Baru KIP Kuliah Tahun 2023

syarat pencairan mahasiswa penerima baru KIP Kuliah Tahun 2023

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi khususnya bagi mahasiswa baru Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024, serta mengacu pada surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 1948/J5/LP.01.01/2023 tanggal 1 Oktober 2023, dengan hormat bersama ini kami sampaikan kepada seluruh perguruan tinggi penerima Bantuan Biaya KIP Kuliah untuk memperhatikan syarat pencairan mahasiswa penerima baru KIP Kuliah Tahun 2023, yaitu mahasiswa penerima wajib terlapor pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginstruksikan Operator PDDikti untuk segera melaporkan aktivitas kuliah mahasiswa (AKM) pada PDDikti agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan dana KIP Kuliah Tahun 2023.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top