LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisudawan/ti)Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisudawan/ti)

Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisudawan/ti)

Menindaklanjuti surat kami nomor 7343/LL3/KL.03/2021 tanggal 3 Desember 2021 perihal Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisuda), bahwa setiap Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III yang akan menyelenggarakan acara wisuda wajib melaporkan data wisudawan untuk diverifikasi dan divalidasi, sesuai dengan ketentuan berikut :

  1. Surat Pengantar dan Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang penetapan lulusan beserta lampiran daftar nama calon wisudawan/ti disampaikan melalui aplikasi SILAT dalam hal ini menu Eoffice in & out (dokumen telah di-scan dalam bentuk file pdf) dimana pada surat pengantar tersebut mencantumkan Person In Charge (PIC), nomor telepon yang bertanggung jawab dan email PIC;
  2. Perguruan Tinggi harus melakukan validasi dan verifikasi lulusan yang akan diwisuda secara mandiri melalui Early Warning System (EWS) pada menu Wisuda dalam bentuk file yang disampaikan adalah file Excel (.xls atau .xlsx) sesuai dengan format/template yang berlaku;
  3. Apabila Sub Menu EWS mengalami kendala atau maintenance, proses verifikasi dan validasi data lulusan dapat dilakukan dengan mengirim data lulusan melalui email yaitu sisteminformasi.lldikti3@kemdikbud.go.id;
  4. Surat pengantar, surat keputusan tentang penetapan lulusan yang disampaikan melalui aplikasi SILAT dan daftar nama calon wisudawan/ti yang disampaikan melalui aplikasi EWS wajib disampaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sebelum penyelenggaraan wisuda;
  5. Hasil validasi dan verifikasi dari LLDIKTI Wilayah III, akan kami sampaikan kembali secara resmi melalui aplikasi SILAT dalam hal ini menu E-office in &out.

Perlu diketahui, apabila penyampaian data calon wisudawan/ti melewati 14 hari kerja dan tidak tervalidasi oleh LLDikti Wilayah III, maka wisuda tidak dapat dihadiri oleh Pimpinan LLDikti Wilayah III.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top