LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pembentukan Computer Security Incident Response Team/CSIRT Perguruan Tinggi

Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan:
1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
2. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber;
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,

serta dalam rangka mewujudkan keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka perguruan tinggi perlu membentuk tim respon insiden keamanan siber (Computer Security Incident Response Team/CSIRT) yang bertugas melakukan pencegahan dan penanganan insiden keamanan siber yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam pembentukannya, CSIRT Perguruan Tinggi berkoordinasi dengan EduCSIRT pada Pengelola SPBE Kementerian sebagai induk CSIRT Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Adapun Buku Panduan Pembentukan CSIRT Perguruan Tinggi, Dokumen Registrasi, dan Prosedur Operasional Standar dapat diunduh melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/CSIRTPT2023.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top