LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi dan Izin Program Studi pada Universitas Wiraswasta Indonesia

Sehubungan telah diterbitkannya Surat Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 3937/E1/HK.03.00/2023 tanggal 31 Mei 2023 terkait penyampaian Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 308/E/O/2023 Tanggal 29 Maret 2023 tentang Pencabutan Izin Perguruan Tinggi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian Perguruan Tinggi beserta Izin Pembukaan Program Studi pada Universitas Wiraswasta Indonesia telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  • berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non-Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
  • Pelaksanaan penyelesaian masalah akademik dapat dilihat pada tautan berikut:  https://lldikti3.kemdikbud.go.id/v6/2021/01/25/penyelesaian-masalah-akademik-sebagai-akibat-pencabutan-izin-pts/
  • berdasarkan data terakhir yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, Universitas Wiraswasta Indonesia beralamat di Jalan Jatinegara Barat No. 157 RT/RW 011/003 Kelurahan Bali Mester, Jakarta, Kode Pos 13310

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

(NF)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top