LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyelesaian Masalah Akademik Sebagai Akibat Pencabutan Izin PTS

Dalam rangka penyelesaian masalah akademik sebagai akibat dari pencabutan izin PTS sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal berikut:

  1. Penyelesaian masalah akademik merupakan penyelesaian pelaporan akademik dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang difasilitasi oleh LLDIKTI Wilayah III melalui tahapan verifikasi dan validasi dokumen akademik dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan Menteri tentang Pencabutan Izin PTS.
  2. Penyelesaian masalah akademik ditujukan hanya bagi mahasiswa terdaftar yang aktivitasnya belum atau terlambat dilaporkan dalam PDDikti oleh PTS yang dicabut izinnya.
  3. Badan penyelenggara wajib menyampaikan permohonan penyelesaian masalah akademik sebagai akibat dari pencabutan izin dengan memilih layanan “Standar Pelayanan Validasi Pengajuan Perbaikan Pelaporan PDDikti” pada laman SILAT http://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id dalam batas waktu sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
  4. Seluruh dokumen akademik/pembelajaran sebagaimana tercantum pada lampiran II wajib disampaikan secara lengkap dan benar ke kantor LLDIKTI Wilayah III dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana tersebut pada butir c di atas.
  5. Badan Penyelenggara hanya dapat mengusulkan permohonan penyelesaian akademik sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap PTS yang dicabut izinnya.
  6. Legalisir ijazah yang diterbitkan oleh PTS yang telah dicabut izinnya akan dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah III dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Info lebih lanjut silahkan unduh pada tautan dibawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top