Dalam rangka penyelesaian masalah akademik sebagai akibat dari pencabutan izin PTS sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal berikut:
- Penyelesaian masalah akademik merupakan penyelesaian pelaporan akademik dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang difasilitasi oleh LLDIKTI Wilayah III melalui tahapan verifikasi dan validasi dokumen akademik dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan Menteri tentang Pencabutan Izin PTS.
- Penyelesaian masalah akademik ditujukan hanya bagi mahasiswa terdaftar yang aktivitasnya belum atau terlambat dilaporkan dalam PDDikti oleh PTS yang dicabut izinnya.
- Badan penyelenggara wajib menyampaikan permohonan penyelesaian masalah akademik sebagai akibat dari pencabutan izin dengan memilih layanan “Standar Pelayanan Validasi Pengajuan Perbaikan Pelaporan PDDikti” pada laman SILAT http://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id dalam batas waktu sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
- Seluruh dokumen akademik/pembelajaran sebagaimana tercantum pada lampiran II wajib disampaikan secara lengkap dan benar ke kantor LLDIKTI Wilayah III dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana tersebut pada butir c di atas.
- Badan Penyelenggara hanya dapat mengusulkan permohonan penyelesaian akademik sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap PTS yang dicabut izinnya.
- Legalisir ijazah yang diterbitkan oleh PTS yang telah dicabut izinnya akan dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah III dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Info lebih lanjut silahkan unduh pada tautan dibawah ini: