LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi dan Izin Program Studi pada Sekolah Tinggi Teknologi 10 November

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbudristek Nomor 2506/E1/HK.03.00/2023 tanggal 31 Maret 2023, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian Perguruan Tinggi beserta Izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Teknologi 10 November telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  • berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non-Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
  • Pelaksanaan penyelesaian masalah akademik dapat dilihat pada tautan berikut:  https://lldikti3.kemdikbud.go.id/v6/2021/01/25/penyelesaian-masalah-akademik-sebagai-akibat-pencabutan-izin-pts/
  • berdasarkan data terakhir yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, Sekolah Tinggi Teknologi 10 November beralamat di Jalan Raya Bogor No. 1, Cililitan, Jakarta Timur

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

(NF)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top