LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Himbauan Konversi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi

Menindaklanjuti kegiatan Bimbingan Teknis Akreditasi Perguruan Tinggi Unggul Tahun 2023 bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah III yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2023, dengan hormat kami sampaikan bahwa terdapat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) atau Program Studi (APS) yang masih berperingkat A dan/atau B (terlampir). Sesuai dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Konversi Peringkat Akreditasi dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi, yaitu :

1. Konversi peringkat Akreditasi Program Studi (APS) dari peringkat A menjadi Unggul serta dari peringkat B menjadi Baik Sekali dapat diusulkan oleh Perguruan Tinggi terhadap peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS) dengan ketentuan peringkat akreditasi yang diusulkan untuk dikonversi tersebut masih berlaku.

2. Usulan konversi peringkat Akreditasi Program Studi (APS) dari peringkat A menjadi Unggul serta dari peringkat B menjadi Baik Sekali bagi Program Studi yang telah dialihkan proses akreditasinya ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) tetap dapat diusulkan ke BAN-PT selama peringkat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PT masih berlaku dan Perguruan Tinggi belum mengusulkan APS kepada LAM.

3. Berdasarkan angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, bagi perguruan tinggi yang APT maupun APS masih berperingkat A dan/atau B, dapat mengusulkan konversi peringkat akreditasi menggunakan mekanisme Instrumen Suplemen Konversi (ISK) kepada BAN-PT sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top