LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Surat Edaran tentang Pengesahan Dokumen Akademik

Sehubungan dengan banyaknya permohonan pengesahan dokumen akademik dari alumni perguruan tinggi, serta dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi dan/atau Surat Keterangan Pengganti, kepada pemangku kepentingan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa dokumen akademik yang dapat dilakukan pengesahan adalah Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi dan/atau Surat Keterangan Pengganti;
  2. Bahwa pengesahan dokumen akademik sebagaimana butir 1 dilakukan oleh perguruan tinggi penerbit, namun apabila terdapat kebutuhan sebagai pemenuhan syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah luar negeri, maka pengesahan dokumen akademik asli dan/atau fotokopi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi secara elektronik melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian;
  3. Dalam hal perguruan tinggi telah berubah, pengesahan dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi baru hasil perubahan;
  4. Dalam hal perguruan tinggi sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan dokumen akademik dilakukan oleh LLDikti;
  5. LLDikti Wilayah III hanya dapat memproses permohonan pengesahan dari perguruan tinggi yang menjadi binaannya dan lingkup wilayah kerjanya yaitu DKI Jakarta, serta dengan periode lulus paling lama tahun 1989.

Pengesahan dokumen akademik oleh LLDikti

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis, ditujukan ke Kepala LLDikti Wilayah III dengan melampirkan salinan KTP, salinan Dokumen Akademik terkait, Surat Pernyataan Bermaterai (terlampir) serta Surat Kuasa Bermaterai (apabila pemohon bukan pemilik dokumen akademik);
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan melalui aplikasi persuratan LLDikti pada laman silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/welcome/login atau disampaikan secara langsung melalui loket persuratan Lantai 1 Kantor LLDikti Wilayah III, Jl. SMA 14 Cawang – Jakarta Timur;
  3. Permohonan harus dilakukan langsung oleh pemohon sesuai dengan nama yang tertera pada dokumen akademik, dalam kondisi tertentu apabila diwakilkan maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai;
  4. Bagi alumni yang lulus tahun 1989 hingga tahun 2001 dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan status kelulusannya melalui laman ringkas.kemdikbud.go.id/verifikasinirl sebagai informasi awal bagi pemohon;
  5. Sedangkan, bagi alumni yang lulus tahun 2002 keatas dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan status kelulusan, riwayat studi dan data lainnya pada laman pddikti.kemdikbud.go.id/ serta pengecekan keabsahan ijazahnya melalui laman ijazah.kemdikbud.go.id/ sebagai informasi awal bagi pemohon;
  6. Apabila setelah dilakukan pengecekan dan diketahui bahwa data pemohon tidak terdata maka kelengkapan permohonan harus disertai dengan menunjukan dokumen asli;
  7. Apabila terdapat kebutuhan khusus, LLDikti dapat menerbitkan Surat Keterangan Status Akademik, yang berisi informasi status perguruan tinggi dan informasi status alumni sesuai dengan data yang tayang pada pddikti.kemdikbud.go.id/ atau sumber data lainnya yang dimiliki LLDikti Wilayah III;
  8. Prosedur dan dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan Surat Keterangan Status Akademik mengacu ke butir a, b dan c diatas;
  9. Maksimal dokumen akademik yang dapat dilakukan pengesahan adalah sebanyak 5 (lima) lembar;
  10. Tautan sebagaimana butir d dan e di atas dapat juga di akses melalui ringkas.kemdikbud.go.id/pengesahanakademik

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

https://lldikti3.kemdikbud.go.id/v6/wp-content/uploads/2023/03/Surat-Edaran-Pengesahan-Dokumen-Akademik.pdf

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top