LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Masa Transisi Luaran Hasil Konversi Nilai IPK Lulusan PTLN

Sehubungan dengan penerapan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain dan peningkatan layanan penyetaraan ijazah dan konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi luar negeri, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menerapkan Surat Keputusan (SK) Hasil Penilaian Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai luaran (output) layanan konversi nilai IPK yang diusulkan terpisah dengan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri, selambat-lambatnya per 31 Januari 2023;

2. SK Hasil Penilaian Konversi Nilai IPK sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dikirim ke email pengusul yang terdaftar pada sistem dan dapat diunduh secara mandiri pada laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln);

3. Surat Keterangan Hasil Penilaian Konversi Nilai IPK yang terbit sebelum tanggal 31 Januari 2023 dinyatakan sah dan berlaku;

4. Verifikasi keabsahan SK Hasil Penilaian Konversi Nilai IPK dilakukan dengan memindai Quick Response Code (QRCode) yang tertera pada SK;

5. Untuk kelancaran layanan, masyarakat yang akan mengusulkan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri, di mana pada transkrip akademik tercantum nilai kumulatif (grade point average ) atau memiliki nilai (grade) dan kredit pada tiap mata kuliah, agar mengusulkan konversi nilai IPK bersamaan dengan usulan penyetaraan ijazahnya.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(npa)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top