LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyerahan SK Kementerian

Sehubungan dengan telah ditetapkannya keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyangkut Izin Perubahan Badan Penyelenggara, Pengalihan Pengelolaan, Perubahan Nama Perguruan Tinggi serta Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi, pada tanggal 9 September 2022, LLDikti Wilayah III mengundang 9 perguruan tinggi yang berada di lingkungan LLDikti III untuk menyerahkan SK Mendikbudristek yang berlokasi di ruang rapat Sam Ratulangi, gedung LLDikti Wilayah III.. Perguruan tinggi tersebut terdiri dari :

  1. SK mengenai perubahan penyelenggara Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal di Jakarta dari Yayasan Pondok Pesantren “Al-Kamal” Menjadi Yayasan Pondok Pesantren Al-Kamal Jakarta
  2. Universitas IPWIJA; SK mengenai izin penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI Jakarta di Jakarta dan Akademi Kebidanan Widya karsa Jayakarta di Jakarta menjadi Universitas IPWIJA yang diselenggarakan oleh yayasan Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia Jakarta
  3. Universitas Bina Nusantara; SK mengenai izin pembukaan program studi Bioteknologi program sarjana pada Universitas Bina Nusantara di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Bina Nusantara
  4. Universitas Pancasila; SK mengenai izin pembukaan program studi Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan Program Magister pada Universitas Pancasila di Jakarta serta perubahan nama program studi Destinasi Pariwisata Program Sarjana menjadi program studi Pariwisata Program Sarjana yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila
  5. Universitas Muhammadiyah Jakarta; SK mengenai izin pembukaan program studi Ilmu Manajemen program Doktor pada Universitas Muhammadiyah Jakarta yang diselenggarakan oleh persyaratan Muhammadiyah
  6. Universitas Negeri Jakarta; SK mengenai izin pembukaan program studi Sarjana Terapan pada Universitas Negeri Jakarta di Jakarta
  7. Politeknik LP3I Jakarta; SK mengenai izin pembukaan program studi Bisnis Digital program sarjana terapan pada Politeknik LP31 Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia
  8. Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta; SK mengenai pencabutan izin pembukaan program studi Ilmu Politik program sarjana pada Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta
  9. Universitas Agung Podomoro; SK mengenai pencabutan izin pembukaan program studi Teknik Lingkungan program sarjana pada Universitas Agung Podomoro di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Agung Podomoro.

Dalam kesempatan tersebut sekaligus membuka acara penyerahan surat keputusan menteri, Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari berbagai pihak perguruan tinggi yang datang. “Saya ucapkan selamat kepada perguruan tinggi yang berhasil menyelesaikan perizinan pembukaan program studi baru” jelasnya.

Sumber : Humas LLDikti Wilayah III

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top