LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Sinergi Dan Kolaborasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Se-Indonesia

Pada Jumat-Minggu, 26-28 Agustus 2022, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) LLDIKTI Se-Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta.  Acara ini dihadiri oleh Kepala LLDikti I-XVI, Direktur Kelembagaan , Plt Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek. Hal-hal yang menjadi pembahasan dari sinergitas ini antara lain mengenai kebijakan Diktiristek tahun 2022-2024, Penguatan Kelembagaan Perguruan Tinggi, serta Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Kegiatan Rakor Koordinasi (Rakor) dibuka oleh Direktur Kelembagaan didampingi Kepala LLDIKTI Wilayah III. Materi pertama disampaikan Direktur Kelembagaan Bapak Dr. Lukman, ST, M.Hum secara luring. Beberapa poin penting dalam materi ini antara lain:

  1. Arah kebijakan dan strategi Ditjen Dikti terkait meningkatkan angka partisipasi Pendidikan tinggi terdapat 2 (dua) poin penting dimana LLDIKTI diharapkan dapat mendorong terwujudnya harapan Mendikbudristek tersebut.
  2. Terkait beasiswa berkeadilan dan tepat sasaran (KIP-K). LLDIKTI diharapkan agar sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
  3. Mendukung arah kebijakan dan strategi Ditjen Dikti dalam menguatkan mutu dan relevansi Pendidikan tinggi, LLDIKTI diharapkan dapat mendampingi dan memperkuat kesuksesan implikasi MKBM.
  4. LLDIKTI sebagai garda terdepan dalam transformasi kebijakan baru dan sosialisasi RUU Sisdiknas.
  5. Penguatan pangkalan data Dikti (PD Dikti)
  6. Peralihan penggunaan aplikasi SIMLITABMAS ke BIMA dalam masa transisi.
  7. Penguatan program Matching Fund dan Competitive Fund. Khusus Indonesia Timur Ditjen Diktiristek memberikan afirmasi dan kemudahan.
  8. LLDIKTI akan terus mendampingi PTS untuk meningkatkan kesiapan PT terkait penjaminan mutu.
  9. Terkait pengembangan kelembagaan Pendidikan Tinggi, Ditjen Dikti menargetkan untuk Perguruan Tinggi Swasta dapat melakukan penyatuan dan penggabungan PTS serta penyehatan PTS
  10. Sosialisasi aplikasi SATU DIKTI agar dapat memperkuat kualitas  layanan.
  11. Sesuai arahan Mendikbudristek diharakan 1 kabupaten memiliki 1 PT, hal ini untuk mendukung arah kebijakan dan strategi Ditjen Dikti terkait meningkatkan angka partisipasi Pendidikan tinggi.
  12. LLDIKTI diharapkan mendorong PT unggul di wilayah kerjanya masing-masing untuk membuka PSDKU di IKN.
  13. Menyelenggarakan Tridharma PT yang bermutu;
  14. Tata Kelola yang baik;
  15. Menjalankan tanggung jawab sosial;
  16. Berperan dalam pembangunan perekonomian.
  17. Optimalisasi peran LLDIKTI sesuai permendikbud nomor 35 tahun 2021, khususnya fungsi pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi, dan pelaksanaan kerja sama. Ketiga fungsi tersebut sebagai bentuk pendelegasian tugas ke LLDIKTI.
  18. Permendikbudristek Nomor 41 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), memberikan kesempatan kepada semua orang untuk melanjutkan kepada semua orang untuk melanjutkan Pendidikan di level Pendidikan tinggi.
  19. Dalam menyelenggarakan RPL, LLDIKTI melakukan monitoring dan evaluasi.
  20. Latar belakang munculnya RLP dengan prinsip sistem terbuka ini maka kesempatan untuk melanjutkan Pendidikan tinggi ke jenjang yang lebih tinggi menjadi lebih terbuka.

Sumber : Humas LLDikti Wilayah III

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top