LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan terkait bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022

Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan nomor 1152/J5/KM.00.01/2022 tanggal 20 Juli 2022 hal Pemberitahuan. Sehubungan dengan pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi dan untuk mempercepat penyaliran biaya hidup bagi penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Perguruan Tinggi menginformasikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah bahwa rekening penerima KIP adalah rekening dengan jenis tabungan bansos.

2. Dalam rangka mempercepat penyaluran biaya pendidikan dan biaya hidup bagi penerima bantuan KIP Kuliah, maka rekening biaya pendidikan dan biaya hidup harus pada bank yang sama, dalam hal ini bank penyalur yang ditunjuk adalah Bank BTN.

3. Produk rekening penerima KIP Kuliah pada bank Himbara yang digunakan untuk penyaluran biaya hidup penerima KIP Kuliah menggunakan produk rekening khusus bantuan sosial KIP Kuliah dengan nama produk rekening yaitu Bank Tabungan Negara dengan jenis tabungan BTN Juara KIP Kuliah

4. Rekening biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa dibuatkan secara terpusat oleh LLDIKTI Wilayah III guna memudahkan monitoring dan koordinasi terlebih apabila terjadi retur dana bantuan KIP Kuliah tahun 2022.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(npa)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top