LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyampaian Informasi Perpanjangan Pendaftaran Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)

Sehubungan dengan surat dari Persatuan Insinyur Indonesia nomor 063/PP-PII/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 perihal Permohonan Pelaksanaan Sosialisasi Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), dengah hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, setiap insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dimana STRI tersebut dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia.
  2. Persatuan Insinyur Indonesia akan mengadakan Pendaftaran STRI yang semula ditutup pada tanggal 16 April 2022 menjadi 31 Mei 2022.
  3. Informasi mengenai mekanisme pendaftaran, syarat dan biaya pendaftaran, dapat menghubungi lebih lanjut melalui http://wa.me/+6285162684010 atas nama Juliyo dari Persatuan Insinyur Indonesia atau mengunjungi laman https://bit.ly/PendaftaranSTRI dan laman resmi PII di http://www.pii.or.id/

Surat resmi dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top