LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Himbauan Keikutsertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sehubungan dengan surat dari BPJS Ketenagakerjaan nomor B/3007/032021 tanggal 29 Maret 2022 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal tanggal 18 November 2021, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Surat edaran tersebut diatas merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimana pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga lainnya pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  2. Surat edaran diatas menghimbau hal-hal berikut :
  3. Penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus sebagai pegawai tetap dan pegawai kontrak.
  5. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada poin b.
  6. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Berdasarkan surat Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/5069/052021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Padanan Kementerian/Lembaga Kanwil DKI Jakarta menunjuk BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru sebagai PIC dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  8. LLDIKTI Wilayah III menghimbau Perguruan Tinggi agar dapat mengikuti program yang diwajibkan yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar melindungi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa Peserta Magang/KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru.
  9. Informasi lebih lanjut terkait teknis pendaftaran dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru.

Surat resmi dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top