LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Kewajiban Pengunggahan Statuta ke PDDikti

Menindaklanjuti surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 2024/E3.1/TU.00.01/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Data Unggah Statuta PTS di PDDIKTI, serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. bahwa setiap perguruan tinggi wajib memiliki Statuta sebagai peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi dan Statuta Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh badan penyelenggara tersebut diunggah ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti);
  2. Terdapat beberapa perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang belum mengunggah statuta ke dalam PDDikti;
  3. Perguruan tinggi yang belum/tidak memiliki statuta dapat dikenakan sanksi administratif sedang.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Saudara wajib mengunggah Statuta Perguruan Tinggi ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) paling lambat 9 Mei 2022.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top