LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Perbaikan Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil 2021/2022

Menindaklanjuti surat Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 0601/LL3/KK.01.01/2022 tanggal 7 Februari 2022 perihal Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) semester ganjil 2021/2022, Nomor 0900/LL3/KK.01.01/2022 tanggal 25 Februari 2022 perihal Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) semester ganjil 2021/2022 dan merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021), bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Salah satu tujuan PO BKD Tahun 2021 yaitu memberikan dasar pertimbangan pemberian tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, tunjangan kemaslahatan, dan tunjangan
    lainnya;
  2. Selain melaksanakan tridharma perguruan tinggi, dosen memiliki kewajiban khusus menghasilkan karya Intelektual yang harus dilaporkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun seperti
    tabel 4 pada PO BKD 2021 (terlampir);
  3. Dengan adanya perubahan pada aplikasi SISTER, dosen dengan kesimpulan BKD BM karena tidak/belum mampu memenuhi kewajiban khusus pada angka 2 (dua), diberikan sanksi sebagai
    berikut:
    a. Diberikan teguran lisan untuk memperbaiki kewajiban khusus dalam waktu 30 hari, apabila tetap belum memenuhi maka diberikan sanksi pada huruf b;
    b. Diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki kewajiban khusus dalam waktu 30 hari;
    c. Sanksi pada huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Pimpinan perguruan tinggi berdasarkan surat dari kepala LLDIKTI Wilayah III, dan melaporkan kembali hasilnya ke LLDIKTI
    Wilayah III;
    d. Selama mendapatkan sanksi pada huruf a dan huruf b, akan ditunda pemberian tunjangan profesi dosen atau ditunda pemberian tunjangan kehormatan bagi profesor sampai dosen memenuhi kewajiban khususnya.
  4. Sebagai dasar pertimbangan pemberian tunjangan profesi dan kehormatan profesor pada angka 1 (satu) laporan BKD dosen semester ganjil 2021/2022 yang telah di upload pada laman
    https://sibkd-lldikti3.kemdikbud.go.id/ agar dapat mengupload ulang dengan laporan BKD yang sudah ditandatangani oleh dosen, dibubuhi materai sepuluh ribu rupiah, serta ditanda tangani
    oleh atasan langsung dosen yang bersangkutan, dan untuk operator mengupload ulang rekap pada SISTER di laman https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id pada menu SIBKD;
  5. Apabila pada angka 4 (empat) tidak dilakukan maka untuk pertimbangan pemberian tunjangan profesi dan kehormatan profesor akan kami tunda pada pembayaran berikutinya;
  6. Perbaikan pada angka 4 (empat) dapat dilakukan mulai tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022;
  7. Bagi dosen tersertifikasi pendidik yang telah Meninggal Dunia, admin perguruan tinggi dimohon untuk memperbaharui status di laman PDDIKTI.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top