LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Laporan Penggunaan Dana Penelitian dan Abdimas 2021

Sehubungan dengan adanya klausul kewajiban pelaporan penggunaan dana yang tertuang pada Pasal Hak dan Kewajiban pada Amandemen Kontrak Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2021, yaitu melalui laman http://pak.kemdikbud.go.id/forumdikti. Bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa akses ke laman pelaporan tersebut ada di tingkat wilayah (LLDIKTI), sehingga LLDIKTI akan menghimpun total dana dari setiap perguruan tinggi dan melaporkannya secara kolektif ke Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti Ristek sebagai leading sector program ini;
  2. Untuk mendapatkan total dana sebagaimana poin 1, kami mohon Saudara melakukan pemantauan atas penggunaan dana dan menugaskan Kepala LPPM untuk melakukan rekapitulasi pengunaan dana dari para peneliti dan melaporkannya sesuai dengan jenis pendanaan yang diterima (sesuai lampiran 1) melalui tautan berikut:
  3. Dalam hal terjadi pengembalian atas sisa dana, kami mohon perguruan tinggi untuk terlebih dulu mengembalikannya ke rekening kas negara dengan berpedoman pada lampiran 2 surat ini;
  4. Laporan pengunaan dana ini mohon dapat disampaikan sebelum 31 Desember 2021;

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top