Menindaklanjuti surat Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 3239/LL3/PT.00.01/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal pelaksanaan Pedoman Operasional BKD tahun 2021, dan pelaporan BKD melalui laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER), bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Setiap dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik wajib melakukan Pengisian Kontrak dan Laporan BKD dimulai dari periode Semester Genap 2020/2021 pada laman SISTER Perguruan Tinggi masing-masing.
- Waktu pengisian BKD Semester Genap 2020/2021 adalah sebagai berikut :
a. Periode Penarikan Kinerja : 11 Oktober 2021 s.d. 29 Oktober 2021,
b. Periode Pengisian : 30 Oktober 2021 s.d. 19 November 2021,
c. Periode Penilaian : 20 November 2021 s.d. 29 November 2021. - Sesuai surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1584/E4/KK.00/2021, pengisian BKD pada laman SISTER menggunakan Pedoman Operasional BKD Tahun 2021;
- Dosen dan Asesor BKD diharapkan memastikan dan melengkapi data sebagai berikut :
a. Riwayat Pendidikan pada laman PDDIKTI-Admin,
b. Riwayat Jabatan Fungsional, Riwayat Kepangkatan, dan Nomor Sertifikasi Pendidik pada laman SISTER. - Jika mengalami kendala pada SISTER BKD bisa melaporkannya pada laman sigap.kemdikbud.go.id atau melalui Call Center Ditjen Dikti dengan nomor 126;
- Informasi lebih lanjut terkait kontrak BKD Dosen dapat menghubungi hotline LLDikti Wilayah III pada jam kerja.
Surat dapat diunduh pada tautan berikut :