LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Surat Edaran Kepala LLDIKTI Wilayah III Tentang Pengambilan Surat Keputusan Inpassing Dosen Tetap Yayasan dan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Jabatan Akademik Dosen

Dalam rangka tertib administrasi sesuai dengan Standar Pelayanan Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Golongan III dan Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit bagi Asisten Ahli dan Lektor di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, bersama ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut:

  1. Seluruh pelayanan pengambilan SK berada pada koordinasi Bagian Tata Usaha Sub Koordinator Hukum Kepegawaian dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah III;
  2. Bagi Perguruan Tinggi Swasta yang akan mengambil SK, diwajibkan untuk menugaskan Petugas dari Biro SDM / Kepegawaian PTS atau dengan menunjukan Surat Tugas. Bagi yang tidak dapat menunjukan surat tugas, maka pengambilan SK tidak dapat kami layani;
  3. SK Jabatan Akademik Dosen yang telah selesai dapat di lihat pada laman https://sijali-lldikti3.kemdikbud.go.id/ di akun masing masing dosen.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top